Menjadi pelopor dan pelapor (sering dikenal dengan konsep 2P) berarti mengambil peran aktif sebagai agen perubahan (pelopor) yang memulai tindakan positif, serta menjadi pihak yang berani bersuara atau melaporkan (pelapor) jika melihat hal negatif atau pelanggaran, terutama terkait hak dan perlindungan anak. [1, 2, 3, 4]

Peran penting ini dapat dijalankan melalui dua langkah utama:

  • Menjadi Pelopor (Agen Perubahan): Menjadi teladan dengan memulai kebiasaan baik, mengajak teman atau lingkungan sekitar untuk melakukan kegiatan positif, dan menyebarkan nilai-nilai toleransi serta kepedulian. [1, 2]
  • Menjadi Pelapor (Berani Bersuara): Memiliki keberanian untuk mengadukan atau melaporkan berbagai tindakan yang merugikan, seperti perundungan (bullying), kekerasan, atau pelanggaran hak kepada pihak yang berwenang. [1,